Pemilihan Gubernur oleh DPRD Rawan Politik Uang
Abul Ezz
Kamis, 24 Desember 2009

JAKARTA--Anggota Komisi II DPR, Arif Wibowo, mengingatkan sisi negatif pemilihan gubernur lewat DPRD. Selain rawan transaksi politik, pemilihan gubernur lewat DPRD juga bisa menjadi ajang politik uang. Jalan keluarnya, sistem pemilu harus dibuat menjadi lebih sederhana.
"Kami mau meningkatkan substansi demokrasi, baik pemilihan secara langsung oleh rakyat maupun lewat DPRD," kata Arif., Selasa (22/12). Menurut dia, tidak menyelesaikan masalah antara dipilih DPRD maupun oleh rakyat karena yang terpenting adalah substansi demokrasi dari pemilihan gubernur itu.
"Jangan sampai ada sikap elitis, artinya dia abai terhadap aspirasi rakyat," kata dia. Politik uang juga bisa terjadi dalam pemilihan langsung. Fakta lapangan, kata Arif, kepala daerah yang dipilih oleh rakyat pun berani menghamburkan uang begitu banyak.
"Untuk jadi lebih baik, partai harus dibenahi dulu, yakni perubahan UU No 2/2004 tentang parpol," kata Arif. Hal itu dilakukan untuk membuat sistem pemilu menjadi lebih sederhana. Komisi II DPR sedang menggodok konsep undang-undang untuk penyederhanaan pemilu dan parpol itu.
UU No 32/2004 tentang pemda sedang dirumuskan proses revisinya oleh tim. Tim tersebut merekomendasikan gubernur dipilih melalui DPRD provinsi. Anggota tim perumus, Siti Zuhro, mengatakan, pemilihan oleh DPRD disebabkan gubernur tak berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat di daerah.
"Gubernur menjadi wakil pemerintah pusat di daerah," kata Zuhro. Pemilihan oleh DPRD tidak melanggar UUD 1945 karena UUD 1945 hanya mengamanatkan pemilihan gubernur dilaksanakan secara demokratis. ikh/rif

JAKARTA--Anggota Komisi II DPR, Arif Wibowo, mengingatkan sisi negatif pemilihan gubernur lewat DPRD. Selain rawan transaksi politik, pemilihan gubernur lewat DPRD juga bisa menjadi ajang politik uang. Jalan keluarnya, sistem pemilu harus dibuat menjadi lebih sederhana.
"Kami mau meningkatkan substansi demokrasi, baik pemilihan secara langsung oleh rakyat maupun lewat DPRD," kata Arif., Selasa (22/12). Menurut dia, tidak menyelesaikan masalah antara dipilih DPRD maupun oleh rakyat karena yang terpenting adalah substansi demokrasi dari pemilihan gubernur itu.
"Jangan sampai ada sikap elitis, artinya dia abai terhadap aspirasi rakyat," kata dia. Politik uang juga bisa terjadi dalam pemilihan langsung. Fakta lapangan, kata Arif, kepala daerah yang dipilih oleh rakyat pun berani menghamburkan uang begitu banyak.
"Untuk jadi lebih baik, partai harus dibenahi dulu, yakni perubahan UU No 2/2004 tentang parpol," kata Arif. Hal itu dilakukan untuk membuat sistem pemilu menjadi lebih sederhana. Komisi II DPR sedang menggodok konsep undang-undang untuk penyederhanaan pemilu dan parpol itu.
UU No 32/2004 tentang pemda sedang dirumuskan proses revisinya oleh tim. Tim tersebut merekomendasikan gubernur dipilih melalui DPRD provinsi. Anggota tim perumus, Siti Zuhro, mengatakan, pemilihan oleh DPRD disebabkan gubernur tak berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat di daerah.
"Gubernur menjadi wakil pemerintah pusat di daerah," kata Zuhro. Pemilihan oleh DPRD tidak melanggar UUD 1945 karena UUD 1945 hanya mengamanatkan pemilihan gubernur dilaksanakan secara demokratis. ikh/rif
Tidak ada komentar