Muslim Style

Tips & Trik

Analisana

Palestina

Beritana

Fiqhuna

Tarikhuna

Haditsuna

Aqidatuna

Random Post

Test Footer

Culture

BPK Tegaskan Keterlibatan BI

JAKARTA--Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan, pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century tidak terlepas dari terbitnya peraturan Bank Indonesia (BI). Peraturan itu mengakomodir Bank Century agar memenuhi syarat untuk mendapat FPJP. Penetapan Bank Century sebagai Bank Gagal Berdampak Sistemik juga dipertanyakan.

"Untuk mendapat FPJP, bank harus punya CAR (rasio kecukupan modal) delapan persen dan jaminannya SUN (Surat Utang Negara)," kata anggota BPK, Hasan Bisri, dalam diskusi 'Aspek Hukum Bank Century', Senin (4/1). Namun, kata dia, syarat pemberian FPJP itu diubah melalui peraturan BI agar Bank Century memenuhi syarat mendapat FPJP.

Sehingga, pemberian FPJP senilai Rp 689 miliar ketentuan. Melalui Peraturan BI No 10/30/PBI/2008, syarat FPJP adalah CAR positif, lalu jaminan bisa berupa SUN, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan aset kredit lancar tiga bulan. "Boleh saja BI bilang peraturan itu bukan untuk Century, tapi faktanya ketika itu hanya Century yang mengajukan permohonan FPJP," ujar Hasan.

Dia menambahkan, kesimpulan BPK itu diambil dari data dan dokumentasi yang ada, salah satunya dari analis Direktorat Kredit BI. Hasan menyampaikan hal itu untuk menepis keraguan atas data yang digunakan BPK. Jika memang BI meragukan data yang digunakan BPK, maka sebenarnya BI meragukan datanya sendiri.

Terkait keterlibatan BI dalam bail out Bank Century, Hasan menitikberatkan pada penetapan Bank Century sebagai Bank Gagal Berdampak Sistemik. "BI patut diduga tidak memberikan informasi yang sesungguhnya, lengkap, dan mutakhir mengenai kondisi Bank Century pada saat menyampaikan Bank Century sebagai Bank Gagal Berdampak Sistemik kepada KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan)," kata Hasan.

Salah satu masalah dalam penetapan status Bank Century yakni BI dan KSSK tidak mempunyai suatu kriteria terukur untuk menetapkan dampak sistemik Bank Century, tetapi penetapannya lebih didasarkan pada judgement. Lalu, kata Hasan, penghitungan biaya penyelamatan Bank Century tidak didasarkan pada data yang valid.

Akibatnya, semula biaya penyelamatan Bank Century sesuai Surat Gubernur BI kepada Ketua KSSK 20 November 2008 adalah Rp 632,37 miliar, namun sampai 29 Juni 2009 meningkat menjadi 6,762 triliun dengan kondisi sama.

Merunut kembali ke belakang, Hasan mengatakan, penyakit Bank Century tidak terlepas dari penyakit yang dibawa oleh Bank CIC. Bank Century merupakan hasil merger dari Bank CIC, Bank Danpac, dan Bank Pikko. "Penyakit Bank CIC itu banyaknya surat berharga bodong, akibatnya banyak peraturan yang dilanggar," kata dia.

Hasan mengatakan, Bank Century seharusnya sudah masuk kategori Bank dalam Pengawasan Khusus pada 2005. "Jika enam bulan tidak keluar sebagai Bank dalam Pengawasan Khusus, maka bank harus ditutup," kata Hasan. BPK mempertanyakan kenapa Bank CIC dan Bank Pikko tidak ditutup saja sejak awal. ikh/rin

Tidak ada komentar

Leave a Reply