Beberapa Kaidah dalam Penetapan Status Halal
Abul Ezz
Sabtu, 26 Desember 2009

JAKARTA--LPPOM MUI sebagai lembaga sertifikasi halal melakukan audit atau pemeriksaan administrasi, dan lapangan yang komprehensif. ''Pemeriksaan itu mencakup bahan baku dan bahan-bahan lainnya, pemrosesan sampai pengemasan dan transportasi. Hasil dari audit lapangan ini kemudian dilaporkan kepada Komisi Fatwa MUI untuk ditetapkan statusnya dalam bentuk Fatwa MUI,''tandas Lukmanul Hakim, Direktur LPPOM MUI di Jakarta, Selasa (22/12).
Lebih lanjut dijelaskan Lukmanul bahwa penetapan Fatwa Halal itu sendiri didasarkan pada tiga hal prinsip. Yaitu ketentuan syariah, scientific base atau kaidah ilmiah, dan social-culture base atau kultur masyarakat. Pertama, ketentuan syariah merupakan prinsip dasar yang tak bisa ditawar dengan rujukan Al-Quran dan Al-Hadits. Kaidah ilmiah, yakni aplikasi dari perkembangan-perkembangan iptek dalam proses pengolahan bahan pangan. Seperti metode stunning atau pemingsanan dalam proses penyembelihan hewan, dan perbedaan antara khamr dan alkohol untuk menetapkan status halal dari masing-masing bahan atau produk tersebut.
''Yang ketiga, kultur masyarakat kita. Seperti Rumah Potong Hewan (RPH) yang halal harus terpisah dari rumah potong babi, misalnya. Karena, berdasarkan pengalaman selama ini, masyarakat kita tidak dapat menerima adanya RPH sapi dan babi yang beroperasi di satu atap/bangunan. Walaupun secara manajemen dan peralatan yang dipergunakan dapat dijamin terpisah, masing-masing, tidak terjadi kontaminasi sama sekali. Namun masyarakat kita agaknya belum dapat menerima praktek yang semacam itu,'' kata Lukmanul. osa/taq

JAKARTA--LPPOM MUI sebagai lembaga sertifikasi halal melakukan audit atau pemeriksaan administrasi, dan lapangan yang komprehensif. ''Pemeriksaan itu mencakup bahan baku dan bahan-bahan lainnya, pemrosesan sampai pengemasan dan transportasi. Hasil dari audit lapangan ini kemudian dilaporkan kepada Komisi Fatwa MUI untuk ditetapkan statusnya dalam bentuk Fatwa MUI,''tandas Lukmanul Hakim, Direktur LPPOM MUI di Jakarta, Selasa (22/12).
Lebih lanjut dijelaskan Lukmanul bahwa penetapan Fatwa Halal itu sendiri didasarkan pada tiga hal prinsip. Yaitu ketentuan syariah, scientific base atau kaidah ilmiah, dan social-culture base atau kultur masyarakat. Pertama, ketentuan syariah merupakan prinsip dasar yang tak bisa ditawar dengan rujukan Al-Quran dan Al-Hadits. Kaidah ilmiah, yakni aplikasi dari perkembangan-perkembangan iptek dalam proses pengolahan bahan pangan. Seperti metode stunning atau pemingsanan dalam proses penyembelihan hewan, dan perbedaan antara khamr dan alkohol untuk menetapkan status halal dari masing-masing bahan atau produk tersebut.
''Yang ketiga, kultur masyarakat kita. Seperti Rumah Potong Hewan (RPH) yang halal harus terpisah dari rumah potong babi, misalnya. Karena, berdasarkan pengalaman selama ini, masyarakat kita tidak dapat menerima adanya RPH sapi dan babi yang beroperasi di satu atap/bangunan. Walaupun secara manajemen dan peralatan yang dipergunakan dapat dijamin terpisah, masing-masing, tidak terjadi kontaminasi sama sekali. Namun masyarakat kita agaknya belum dapat menerima praktek yang semacam itu,'' kata Lukmanul. osa/taq
Tidak ada komentar