Diimbau Mundur, "Terperiksa" Angket Century
Abul Ezz
Jumat, 18 Desember 2009

JAKARTA--Anggota panitia angket skandal Bank Century dari FPDIP Maruarar Sirait mengatakan rapat pansus ini, Kamis (17/12) malam, bersepakat mengimbau penonaktifan para pejabat negara yang sudah masuk dalam daftar 'terperiksa' angket. Terutama, sepanjang Pemerintah tidak mampu menjamin tidak terganggunya tugas para 'terperiksa' ini selama menjalani pemeriksaan angket.
''Sepanjang penyelenggara negara tidak mampu menjamin tidak terganggunya tugas-tugas kenegaraan, panitia angket mengimbau seluruh penyelenggara negara yang telah ditetapkan sebagai saksi atau terperiksa menonaktifkan diri,'' kata Maruarar, Jumat (18/12).
Penonaktifan, ujar dia, tetap harus mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku. Maruarar menyebutkan tiga pertimbangan dari himbauan penonaktifan ini.
Pertama, dalam rangka optimalisasi tugas panitia angket dalam melaksanakan penyelidikan dan pengumpulan data. Kedua, untuk menjunjung tinggi moralitas, keteladanan, dan akuntabilitas penyelenggara negara. Ketiga, dasar dari himbauan ini adalah menyikapi suasana batin dan rasa keadilan masyarakat. ann/kpo

JAKARTA--Anggota panitia angket skandal Bank Century dari FPDIP Maruarar Sirait mengatakan rapat pansus ini, Kamis (17/12) malam, bersepakat mengimbau penonaktifan para pejabat negara yang sudah masuk dalam daftar 'terperiksa' angket. Terutama, sepanjang Pemerintah tidak mampu menjamin tidak terganggunya tugas para 'terperiksa' ini selama menjalani pemeriksaan angket.
''Sepanjang penyelenggara negara tidak mampu menjamin tidak terganggunya tugas-tugas kenegaraan, panitia angket mengimbau seluruh penyelenggara negara yang telah ditetapkan sebagai saksi atau terperiksa menonaktifkan diri,'' kata Maruarar, Jumat (18/12).
Penonaktifan, ujar dia, tetap harus mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku. Maruarar menyebutkan tiga pertimbangan dari himbauan penonaktifan ini.
Pertama, dalam rangka optimalisasi tugas panitia angket dalam melaksanakan penyelidikan dan pengumpulan data. Kedua, untuk menjunjung tinggi moralitas, keteladanan, dan akuntabilitas penyelenggara negara. Ketiga, dasar dari himbauan ini adalah menyikapi suasana batin dan rasa keadilan masyarakat. ann/kpo
Tidak ada komentar